PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2013
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, PENGAWAS
BENIH TANAMAN, PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER,
PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU PAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik
Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf
a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan;
Mengingat : …
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
5. Peraturan …
- 3 -
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN,
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU
TUMBUHAN, PENGAWAS BENIH TANAMAN,
PENGAWAS BIBIT TERNAK, MEDIK VETERINER,
PARAMEDIK VETERINER, DAN PENGAWAS MUTU
PAKAN.
Pasal 1 …
- 4 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Pertanian adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih
Tanaman yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pengawas Benih Tanaman adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Benih Tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Tunjangan …
- 5 -
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit
Ternak yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pengawas Bibit Ternak adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Medik
Veteriner adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Medik Veteriner sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Paramedik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
7. Tunjangan …
- 6 -
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Pakan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pengawas Mutu Pakan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan
Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Penyuluh
Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit
Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan
Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.
Pasal 3 …
- 7 -
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI,
dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik
Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Pertanian, Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih
Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner,
Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6 …
- 8 -
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun secara sendirisendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
1. Ketentuan mengenai tunjangan Penyuluh Pertanian,
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan,
Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak,
Medik Veteriner, Paramedik Veteriner sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun
2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman,
Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik
Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama
dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan;
2. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu
Pakan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 42
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Siswanto Roesyidi
- 10 -
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERTANIAN
JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Penyuluh Pertanian Utama Rp 1.500.000,00
Penyuluh Pertanian Madya Rp 1.260.000,00
Penyuluh Pertanian Muda Rp 960.000,00
Penyuluh Pertanian Pertama Rp 540.000,00
Penyuluh Pertanian Penyelia Rp 780.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana
Lanjutan
Rp 450.000,00
Penyuluh Pertanian Pelaksana Rp 360.000,00
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula
Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 11 -
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGENDALI ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN
JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Madya
Rp 1.140.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan Muda
Rp 870.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pertama
Rp 510.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Penyelia
Rp 660.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana Lanjutan
Rp 450.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana
Rp 360.000,00
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan
Pelaksana Pemula
Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 12 -
LAMPIRAN III
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BENIH TANAMAN
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Benih Tanaman Madya Rp 1.200.000,00
Pengawas Benih Tanaman Muda Rp 900.000,00
Pengawas Benih Tanaman Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Benih Tanaman Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Benih Tanaman
Pelaksana Lanjutan
Rp 450.000,00
Pengawas Benih Tanaman
Pelaksana
Rp 360.000,00
Pengawas Benih
Tanaman
Pengawas Benih Tanaman
Pelaksana Pemula
Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 13 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS BIBIT TERNAK
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Bibit Ternak Madya Rp 1.200.000,00
Pengawas Bibit Ternak Muda Rp 900.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Bibit Ternak Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana
Lanjutan
Rp 450.000,00
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Bibit Ternak Pelaksana Rp 360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 14 -
LAMPIRAN V
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Medik Veteriner Utama Rp 1.560.000,00
Medik Veteriner Madya Rp 1.350.000,00
Medik Veteriner Muda Rp 1.080.000,00
Medik Veteriner
Medik Veteriner Pertama Rp 540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 15 -
LAMPIRAN VI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK VETERINER
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Paramedik Veteriner Penyelia Rp 810.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana
Lanjutan
Rp 480.000,00
Paramedik Veteriner Pelaksana Rp 360.000,00
Paramedik Veteriner
Paramedik Veteriner Pelaksana
Pemula
Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi
- 16 -
LAMPIRAN VII
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2013
TANGGAL : 1 MARET 2013
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS MUTU PAKAN
JABATAN
FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN
BESARNYA
TUNJANGAN
Pengawas Mutu Pakan Madya Rp 1.200.000,00
Pengawas Mutu Pakan Muda Rp 900.000,00
Pengawas Mutu Pakan Pertama Rp 540.000,00
Pengawas Mutu Pakan Penyelia Rp 720.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana Lanjutan
Rp 450.000,00
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana
Rp 360.000,00
Pengawas Mutu
Pakan
Pengawas Mutu Pakan
Pelaksana Pemula
Rp 300.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Siswanto Roesyidi