2013-05-25

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PENYULUH PERTANIAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, DAN PENYULUH KEHUTANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660); 4. Peraturan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 141); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, DAN PENYULUH KEHUTANAN. Pasal 1 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - Pasal 1 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 2 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia dan jenjang Muda pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan yang diangkat menjadi Penyuluh Perikanan jenjang Penyelia dan jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun. Pasal 3 Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan, selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 4 - Pasal 4 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, maka ketentuan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris kabinet Bidang Hukum, Ttd. Dr. M. Iman Santoso

0 comments:

Post a Comment