2013-02-25

EMPAT ASPEK TEKNOLOGI PERTANIAN KUNCI DALAM PENYULUHAN PERTANIAN.

Didalam program pembangunan pertanian kita mengenal adanya istilah empat aspek teknologi pertanian yang meliputi Aspek Teknis, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Aspek Yuridis. Empat aspek teknologi pertanian ini adalah merupakan salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan pertanian yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Kita sadar bahwa didalam pembangunan pertanian ternyata negeri kita Indonesia tercinta yang merupakan negara agraris kenyataanya saat ini masih tertinggal dari negara tetangga kita, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya Padahal pemerintah Indonesia telah memiliki lembaga penelitian pertanian yang diisi oleh para peneliti handal, telah memilki balai latihan dan keterampilan pertanian yang dilatih oleh para widia iswara yang mumpuni, telah memiliki sarana dan prasarana pertanian yang memadai dan bahkan telah memiliki penyuluh pertanian yang tangkas, tangguh dan tahan banting yang tersebar diseluruh pelososk nusantara. Sebetulnya hambatan apa yang perlu dibenahi sehingga pembangunan pertanian di Indonesia lebih baik dari sekarang ini. Perlu kita ketahui bahwa teknologi pertanian kini telah berkembang dengan pesat dan kompleks baik jenis maupun jumlahnya. Perlu kita ketahui bahwa teknologi pertanian itu tidak bisa dipindahkan secara mutlak dari satu daerah kedaerah lainnya, sehingga boleh jadi suatu komoditas dapat kita kembangkan dengan baik didaerah kita, akan tetapi belum tentu berhasil dengan baik apabila dikembangkan didaerah lain, itulah yang namanya komoditas pertanian yang memiliki sifat spesifik karaktersitik agroklimatik. Adapun agar supaya teknologi pertanian itu dapat dikembangkan disuatu daerah dengan baik serta dapat meningkatkan produksi pendapatan dan kesejahteraan petani, minimal teknologi pertanian tersebut harus memilki empat aspek yaitu; Pertama secara teknis teknologi tersebut dapat diterapkan oleh petani setempat secara mudah, yang kedua teknologi tersebut secara ekonomi dapat menguntungkan petani, yang ketiga teknologi tersebut secara sosial dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat, yang keempat teknologi tersebut secara yuridis tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. 1. Teknologi tersebut secara Teknis dapat diterapkan oleh petani setempat dengan mudah. maksudnya bahwa teknologi tersebut harus dapat dengan mudah diterapkan oleh petani didaerah tersebut dan petani tanpa mengalami kesulitan yang berarti. Karena apa ?, karena teknologi pertanian memiliki sifat yang tidak bisa dipindahkan secara mutlak dari satu daerah kedaerah lainnya, sehingga untuk mengembangkan suatu teknologi pertanian itu perlu adanya pengujian pada lahan percontohan atau demplot dengan skala kecil dahulu, barulah setelah berhasil teknologi tersebut dapat dikembangkan pada petani lainnya dengan skala yang lebih luas, akan tetapi apabila teknologi tersebut kurang baik atau gagal, maka teknologi tersebut janganlah sekali disebar luaskan kepada petani lainnya apalagi dipaksakan karena akan dapat menimbulkan kerugian yang besar yang mengakibatkan fatal. 2. Teknologi tersebut secara eknomi menguntungkan bagi petani, maksudnya teknologi pertanian yang akan dikembangkan itu meskipun secara teknis dapat diterapkan dengan mudah oleh petani setempat, akan tetapi teknologi tersebut juga harus dapat menguntungkan bagi petani, sehingga dari hasil analisa usaha taninya harus menunjukkan bahwa jumlah korbanan yang dikeluarkan dalam proses produksi itu harus lebih kecil dari pada income atau pendapatan yang akan diterima oleh petani. Dengan kata lain jumlah Outputnya harus lebih besar dari pada inputnya. Menurut Prof. Sudarsono B/C rationya minimal 1,5 artinya apabila korbanan yang dikelurkan petani katakanlah Rp 10.000.000,- maka pendapatan yang harus diterima minimal Rp 15.000.000,- 3. Secara Sosial dapat diterima oleh sebagian besar lapisan masyarakat. Maksudnya bahwa suatu teknologi pertanian meskipun secara teknik dapat dterapkan oleh petani dengan mudah, secara ekonomi menguntungkan bagi petani, akan tetapi apabila teknologi pertanian tersebut mendapat penolakan sosial atau tidak diterima oleh sebagian kalangan masyarakat, maka teknologi itu janganlah sekali-kali dikembangkan didaerah tersebut, karena apabila teknologi itu tetap dikembangkan, kita pasti akan mengalami penolakan sosial yang berakibat fatal. Adapun contoh dari kasus semacam ini misalnya janganlah sekali-kalai kita mengembangkan ternak babi pada daerah yang penduduknya mayoritas muslim, karena jika kita tetap ngotot untuk mengembangkannya kita pasti akan mendapat penolakan sosial yang akan mengalami kesulitan pada usaha kita dan bahkan fatal akibatnya. 4. Secara Yuridis tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Maksudnya bahwa suatu teknologi pertanian itu meskipun secara teknik dapat diterapkan oleh petani, secara ekonomi menguntungkan bagi petani, secara sosial dapat diterima oleh sebagian besar kalangan masyarakat, akan tetapi apabila teknologi pertanian tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, janganlah kita sekali-kali mencoba untuk mengembangkannya. Karena apabila kita bersi keras tetap ngotot untuk mengembangkannya maka kita akan berhadapan dengan aparat hukum dan bahkan bisa dipenjarakan. Adapun contoh dari kasus semacam ini adalah apabila kita mencoba mengembangkan tanaman ganja, opium, khat atau tanaman sejenisnya, pokonya komoditas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku maka kita pasti akan berhadapan dengan aparat yang berwajib. Dari ke empat aspek teknologi pertanian tersebut diatas, maka kita selaku petani atau pengusaha pertanian haruslah dapat mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum teknologi pertanian tersebut kita kembangkan lebih lanjut, Demikian sekilas informasi teknologi pertanian semoga dapat menjadi bahan masukan bagi pelaku pertanian yang ingin mengembangkan komoditas pertanian secara professional.(mnr)

0 comments:

Post a Comment