Didalam program pembangunan pertanian kita
mengenal adanya istilah empat aspek teknologi pertanian yang meliputi Aspek
Teknis, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Aspek Yuridis. Empat aspek teknologi
pertanian ini adalah merupakan salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan
pertanian yang pada akhirnya akan
meningkatkan kesejahteraan petani.
Kita sadar bahwa
didalam pembangunan pertanian ternyata negeri kita Indonesia tercinta yang
merupakan negara agraris kenyataanya saat ini masih jauh lebih tertinggal dibanding Negara
tetangga kita, baik kualitas maupun kuantitasnya Padahal pemerintah telah
memiliki lembaga penelitian pertanian yang diisi oleh para peneliti handal,
telah memilki balai latihan dan keterampilan pertanian yang dilatih oleh para
widia iswara yang mumpuni, telah memiliki sarana dan prasarana pertanian yang
memadai dan bahkan telah memiliki penyuluh pertanian yang tangkas, tangguh dan
tahan banting yang tersebar diseluruh pelososk nusantara. Sebetulnya hambatan
apa yang perlu dibenahi sehingga pembangunan pertanian di Indonesia lebih baik
dari sekarang ini.
Perlu kita
ketahui bahwa teknologi pertanian kini telah berkembang dengan pesat dan
kompleks baik jenis maupun jumlahnya. Perlu kita ketahui bahwa teknologi
pertanian itu tidak bisa dipindahkan secara mutlak dari satu daerah kedaerah
lainnya, sehingga boleh jadi suatu komoditas dapat kita kembangkan dengan baik
didaerah kita, akan tetapi belum tentu berhasil dengan baik apabila
dikembangkan didaerah lain, itulah yang namanya komoditas pertanian yang
memiliki sifat spesifik karaktersitik agroklimatik.
Adapun agar
supaya teknologi pertanian itu dapat dikembangkan di suatu daerah dengan baik serta
dapat meningkatkan produksi pendapatan dan kesejahteraan petani, minimal
teknologi pertanian tersebut harus memilki empat aspek yaitu; Pertama secara teknis teknologi
tersebut dapat diterapkan oleh petani setempat secara mudah, yang kedua teknologi tersebut secara ekonomi dapat
menguntungkan petani, yang ketiga teknologi tersebut secara sosial dapat
diterima oleh sebagian besar masyarakat, yang keempat teknologi tersebut secara
yuridis tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
1.
Teknologi tersebut secara Teknis dapat diterapkan oleh petani
setempat dengan mudah. maksudnya bahwa teknologi tersebut harus
dapat dengan mudah diterapkan oleh petani didaerah tersebut dan petani tanpa
mengalami kesulitan yang berarti. Karena
apa ?, karena teknologi pertanian memiliki sifat yang tidak bisa dipindahkan
secara mutlak dari satu daerah kedaerah lainnya, sehingga untuk mengembangkan
suatu teknologi pertanian itu perlu adanya pengujian pada lahan percontohan
atau demplot dengan skala kecil dahulu, barulah setelah berhasil teknologi
tersebut dapat dikembangkan pada petani lainnya dengan skala yang lebih luas, akan
tetapi apabila teknologi tersebut kurang baik atau gagal, maka teknologi tersebut janganlah sekali disebar luaskan
kepada petani lainnya apalagi dipaksakan karena akan dapat menimbulkan kerugian
yang besar yang mengakibatkan fatal.
2.
Teknologi tersebut secara eknomi menguntungkan bagi petani, maksudnya teknologi pertanian yang akan dikembangkan itu meskipun
secara teknis dapat diterapkan dengan mudah oleh petani setempat, akan tetapi
teknologi tersebut juga harus dapat menguntungkan
bagi petani, sehingga dari hasil analisa usaha taninya harus menunjukkan bahwa
jumlah korbanan yang dikeluarkan dalam proses produksi itu harus lebih kecil
dari pada income atau pendapatan yang akan diterima oleh petani. Dengan kata
lain jumlah Outputnya harus lebih besar dari pada inputnya. Menurut Prof.
Sudarsono B/C rationya minimal 1,5 artinya apabila korbanan yang dikelurkan
petani katakanlah Rp 10.000.000,- maka pendapatan yang harus diterima minimal
Rp 15.000.000,-
3.
Secara Sosial dapat diterima oleh sebagian besar lapisan
masyarakat. Maksudnya bahwa suatu teknologi
pertanian meskipun secara teknik dapat dterapkan oleh petani dengan mudah,
secara ekonomi menguntungkan bagi petani, akan tetapi apabila teknologi
pertanian tersebut mendapat penolakan sosial atau tidak diterima oleh sebagian
kalangan masyarakat, maka teknologi itu janganlah sekali-kali dikembangkan didaerah
tersebut, karena apabila teknologi itu tetap dikembangkan, kita pasti akan mengalami penolakan sosial
yang berakibat fatal. Adapun contoh dari kasus semacam ini misalnya janganlah
sekali-kalai kita mengembangkan ternak babi pada daerah yang penduduknya
mayoritas muslim, karena jika kita tetap ngotot untuk mengembangkannya kita
pasti akan mendapat penolakan sosial yang akan mengalami kesulitan pada usaha kita
dan bahkan fatal akibatnya.
4.
Secara Yuridis tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Maksudnya bahwa suatu
teknologi pertanian itu meskipun secara teknik dapat diterapkan oleh petani,
secara ekonomi menguntungkan bagi petani, secara sosial dapat diterima oleh
sebagian besar kalangan masyarakat, akan tetapi apabila teknologi pertanian
tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, janganlah kita sekali-kali
mencoba untuk mengembangkannya. Karena apabila kita bersi keras tetap
ngotot untuk mengembangkannya maka kita
akan berhadapan dengan aparat hukum dan bahkan bisa dipenjarakan.
Adapun contoh dari kasus semacam ini
adalah apabila kita mencoba mengembangkan tanaman ganja, opium, khat atau tanaman
sejenisnya, pokonya komoditas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku maka kita
pasti akan berhadapan dengan aparat yang berwajib.
Dari
ke empat aspek teknologi pertanian tersebut diatas, maka kita selaku petani
atau pengusaha pertanian haruslah dapat mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum
teknologi pertanian tersebut kita kembangkan lebih lanjut,
Demikian
sekilas informasi teknologi pertanian semoga dapat menjadi bahan masukan bagi
pelaku pertanian yang ingin mengembangkan komoditas pertanian secara
professional.(M.Syah)
0 comments:
Post a Comment